[a]. PENGERTIAN BERHIAS (TABURRUJ)
Pengertian "Berhias" di dalam bahasa Arab sudah terkandung di dalam makna "Tabarruj" yang menurut Imam al-Bukhari berarti perbuatan wanita yang memamerkan segala kecantikan miliknya.
Asal kata "Tabarruj" itu sendiri diambil dari kata "al-buruj" yakni bangunan benteng atau istana yang menjulang tinggi. Jadi wanita yang bertabarruj adalah wanita yang menampakan tinggi-tinggi kecantikannya, sebagaimana benteng, istana atau menara yang menjulang tinggi, dan tentu saja menarik perhatian orang-orang yang memandangnya.
Asal kata "Tabarruj" itu sendiri diambil dari kata "al-buruj" yakni bangunan benteng atau istana yang menjulang tinggi. Jadi wanita yang bertabarruj adalah wanita yang menampakan tinggi-tinggi kecantikannya, sebagaimana benteng, istana atau menara yang menjulang tinggi, dan tentu saja menarik perhatian orang-orang yang memandangnya.
Tabarruj
ini mempunyai bentuk dan corak yang bermacam-macam dan sudah dikenal
oleh orang-orang yang banyak sejak zaman dahulu sampai sekarang, artinya
tidak terbatas hanya sekedar berhias,berdandan, bermake-up, memakai
parfum dan sebagainya yang biasa dilakukan oleh wanita, bahkan lebih
dari itu yaitu segala sesuatu yang mencerminkan keindahan dan kecantikan
sehingga penampilan dan gaya seorang wanita menjadi memikat dan menarik
dimata lawan jenisnya.
Secara
fitrahnya, wanita begitu sinonim dengan kecantikan kerana menggemari
dan ingin memiliki segala yang cantik, unik, indah dan menarik. Indah
dan menarik adalah berbeza mengikut pandangan individu. Dalam
zaman moden ini, ramai yang cenderung untuk memilih dan menggunakan
teknik-teknik terkini bagi menampung keperluan hidup yang baru.
Perkembangan zaman menyebabkan pengaruh kemodenan meresap sedikit demi
sedikit ke dalam pelbagai aspek kehidupan mencakupi cara berpakaian
khususnya dari aspek keindahan, kehalusan, perhiasan, ketinggian mutu
dan corak zahiriahnya.
Imam
Zahabi berpendapat bahwa tabarruj itu merupakan dosa besar, kerena
wanita yang bertabarruj keluar rumah dapat membangkitkan nafsu syahwat
laki-laki yang berakibatkan rusaknya moral dan prilaku umat Islam. Oleh
karena itu Allah telah melarang tabarruj dalam firman-Nya :
"...dan janganlah kamu bertabarruj seperti orang jahiliyah dahulu"
Dalam menafsirkan ayat ini ada beberapa pendapat :
"...dan janganlah kamu bertabarruj seperti orang jahiliyah dahulu"
Dalam menafsirkan ayat ini ada beberapa pendapat :
- Tabarruj disini berarti keluar rumah dan berjalan bersama laki-laki
- Wanita yang berjalan dengan berlenggok-lenggok mencari prhatian
- Wanita yang keluar dengan memperlihatkan rambut, anting, kalung,
leher dan dadanya.
- Wanita yang berjalan dengan berlenggok-lenggok mencari prhatian
- Wanita yang keluar dengan memperlihatkan rambut, anting, kalung,
leher dan dadanya.
Imam Ibnu Mandzur, dalam Lisaan al-’Arab menyatakan;
“Wa al-tabarruj: idzhaar al-mar`ah ziinatahaa wa mahaasinahaa li al-rijaal (tabarruj adalah menampakkan perhiasan dan anggota tubuh untuk menarik perhatian laki-laki non mahram.”
Di dalam kitab Zaad al-Masiir dinyatakan;
“Tabarruj, menurut Abu ‘Ubaidah, adalah seorang wanita menampakkan kecantikannya.
Sedangkan menurut al-Zujaj; tabarruj adalah menampakkan perhiasaan, dan semua hal yang bisa merangsang syahwat laki-laki…
Sedangkan sifat-sifat tabarruj di jaman jahiliyyah ada lima pendapat; pertama; seorang wanita yang keluar dari rumah dan berjalan diantara laki-laki. Pendapat semacam ini dipegang oleh Mujahid. Kedua, wanita yang berjalan berlenggak-lenggok dan penuh gaya dan genit. Ini adalah pendapat Qatadah. Ketiga, wanita yang memakai wewangian. Pendapat ini dikemukakan oleh Ibnu Abi Najih. Keempat,
wanita yang mengenakan pakaian yang terbuat dari batu permata, kemudian
ia memakainya, dan berjalan di tengah jalan. Ini adalah pendapat
al-Kalabiy. Kelima, wanita yang mengenakan kerudung namun tidak menutupnya, hingga anting-anting dan kalungnya terlihat…..”
[b]. KONSEP TABARRUJ MENURUT PERSPEKTIF ISLAM
Secara
umumnya, Allah Taala mengharuskan perhiasan dan tidak melarang manusia
berhias dan menjaga kecantikan. Ini bertepatan dengan ajaran Islam yang
menganjurkan agar wanita memakai pakaian yang indah, berhias dengan
kemas dan memakai wangi-wangian yang sesuai. Walau bagaimana pun,
keharusan ini tertakluk kepada batasan-batasan dan larangan tertentu
yang mesti dipatuhi oleh setiap wanita.
Memakai dan menampakkan perhiasan dibolehkan dalam Islam tetapi
dikhususkan kepada perhiasan yang zahir sahaja serta perhiasan untuk
suami. Perhiasan yang menghias tangan boleh dipakai selagi biasa dipakai
oleh orang ramai. Alat solek dibolehkan dengan syarat tertentu seperti
untuk tatapan suami dan mesti dibersihkan dengan sebaiknya ketika
berwudhuk. Ini kerana terdapat sesetengah alat solek yang menegah air
sampai kepada anggota yang difardhukan membasuhnya ketika berwudhuk.
Rasulullah s.a.w. bersabda yang bermaksud:
“Perhiasan
zahir yiaitu muka dan celak kening, inai tapak tangan juga memakai
perhiasan-perhiasan harus diperlihatkan di dalam rumahnya dan mereka
yang datang ke rumahnya”.
Wanita Islam juga diharuskan memakai emas dan sutera kerana menjaga
perasaan kaum wanita dan juga tuntutan kewanitaannya. Ini bersesuaian
dengan fitrah wanita yang mempunyai kecenderungan menghias diri. Walau
bagaimana pun, kecenderungan tersebut mestilah dipastikan tidak sampai
ke tahap menunjuk-nunjuk, bermewah-mewah dan menggoda lelaki. Keharusan wanita memakai pakaian sutera dan emas dinyatakan oleh Rasulullah s.a.w. dalam sabdanya yang bermaksud:
“ Diharamkan pakaian sutera dan emas bagi kaum lelaki dari kaumku dan dihalalkan bagi golongan wanita antara mereka”.
[c]. LARANGAN TABARRUJ DALAM ISLAM
Pada
dasarnya, Islam telah melarang wanita melakukan tabarruj (menampakkan
perhiasannya). Dengan kata lain, tabarruj adalah hukum lain yang
berbeda dengan hukum menutup aurat dan hukum wanita mengenakan kerudung
dan jilbab. Walaupun seorang wanita telah menutup aurat dan berbusana
syar’iy, namun tidak menutup kemungkinan ia melakukan tabarruj.
Adapun larangan tabarruj telah ditetapkan Allah swt di dalam surat al-Nuur ayat 60. Allah swt berfirman:
وَالْقَوَاعِدُ
مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ
جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ
“Perempuan-perempuan
tua yang telah berhenti haidl dan kehamilan yang tidak ingin menikah
lagi, tidaklah dosa atas mereka menanggalkan pakaian mereka tanpa
bermaksud menampakkan perhiasannya (tabarruj).”[al-Nuur:60]
Mafhum muwafaqah ayat ini adalah, “jika
wanita-wanita tua yang telah menaphouse saja dilarang melakukan
tabarrauj, lebih-lebih lagi wanita-wanita yang belum tua dan masih punya
keinginan nikah.
[d]. BENTUK-BENTUK TABARRUJ YANG DILARANG
Terdapat bentuk tabarruj yang dilarang dalam Islam mencakupi tabarruj jahiliyyah dan tabarruj zaman moden, antaranya ialah:
Ø Mengenakan Pakaian Tipis dan Pakaian Ketat Yang Merangsang
Wanita yang mengenakan pakaian tipis, atau memakai busana ketat dan merangsang termasuk dalam kategori tabarruj. Nabi saw bersabda:
“Ada
dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku
tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang memiliki cambuk
seperti seekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia; dan
wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang
berlenggak-lenggok dan berlagak. Mereka tidak akan dapat masuk surga
dan mencium baunya. Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak
sekian-sekian.”[HR. Imam Muslim]
Ketika menafsirkan frase “mutabarrijaat” yang terdapat di dalam surat al-Nuur ayat 60, Imam Ibnu al-’Arabiy menyatakan;
“Termasuk
tabarruj, seorang wanita yang mengenakan pakaian tipis yang menampakkan
warna kulitnya. Inilah yang dimaksud dengan sabda Rasulullah saw yang
terdapat di dalam hadits shahih, “Betapa banyak wanita-wanita yang
telanjang, berpakaian tipis merangsang, dan berlenggak-lenggok. Mereka
tidak akan masuk ke dalam surga dan mencium baunya.” (HR.
Imam Bukhari). Sebab, yang menjadikan seorang wanita telanjang adalah
karena pakaiannya; dan ia disebut telanjang karena pakaian tipis yang ia
kenakan. Jika pakaiannya tipis, maka ia bisa menyingkap dirinya, dan
ini adalah haram.”
Ø Mengenakan Wewangian Di Hadapan Laki-laki Asing
Nabi saw bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Siapapun wanita yang memakai wewangian kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium baunya, berarti ia telah berzina.”[HR. Imam al-Nasaaiy]
Imam Muslim juga meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Nabi saw bersabda;
أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلَا تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ
“Setiap wanita yang memakai wewangian, janganlah ia mengerjakan sholat ‘Isya’ bersama kami.”[HR. Muslim]
أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلَا تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ
“Siapa saja wanita yang mengenakan bakhur, janganlah dia menghadiri shalat ‘Isya’ yang terakhir bersama kami.”[HR. Muslim]
Menurut Ibnu Abi Najih, wanita yang keluar rumah dengan memakai wangi-wangian termasuk dalam kategori tabarruj jahiliyyah.
Oleh karena itu, seorang wanita Mukminat dilarang keluar rumah atau
berada di antara laki-laki dengan mengenakan wewangian yang dominan
baunya.
Adapun
sifat wewangian bagi wanita Mukminat adalah tidak kentara baunya dan
mencolok warnanya. Ketentuan semacam ini didasarkan pada sabda
Rasulullah saw;
أَلَا وَطِيبُ الرِّجَالِ رِيحٌ لَا لَوْنَ لَهُ أَلَا وَطِيبُ النِّسَاءِ لَوْنٌ لَا رِيحَ لَهُ
“Ketahuilah,
parfum pria adalah yang tercium baunya, dan tidak terlihat warnanya.
Sedangkan parfum wanita adalah yang tampak warnanya dan tidak tercium
baunya.”[HR. Imam Ahmad dan Abu Dawud].
Ø Behias terhadap laki-laki asing (bukan mahram atau suaminya)
Seorang
wanita diharamkan berhias untuk selain suaminya. Sebab, tindakan
semacam ini termasuk dalam kategori tabarruj. Dalam sebuah hadits
diriwayatkan, bahwa Nabi saw bersabda;
“Seorang wanita dilarang berhias untuk selain suaminya.” [HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, dan al-Nasaaiy]
Ø Berdandan Berlebihan
Termasuk
tabarruj adalah berdandan atau bersolek dengan tidak seperti biasanya.
Misalnya, memakai bedak tebal, eye shadow, lipstik dengan warna
mencolok dan merangsang, dan lain sebagainya. Sebab, tindakan-tindakan
semacam ini termasuk dalam kategori tabarruj secara definitif. Imam
Bukhari menyatakan, bahwa tabarruj adalah tindakan seorang wanita yang
menampakkan kecantikannya kepada orang lain.” Larangan tersebut juga
telah disebutkan dalam al-Quran. Allah swt berfirman;
وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ
“Janganlah mereka memukul-mukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.”[Al-Nuur:31]
Ayat ini juga menunjukkan keharaman melakukan tabarruj. Sedangkan definisi tabarruj adalah idzhaar al-ziinah wa al-mahaasin li al-ajaanib
(menampakkan perhiasan dan kecantikan kepada laki-laki yang bukan
mahram). Jika dinyatakan; seorang wanita telah bertabarruj, artinya,
wanita itu telah menampakkan perhiasan dan kecantikannya kepada orang
yang bukan mahramnya. Atas dasar itu, setiap upaya mengenakan perhiasan
atau menampakkan kecantikan yang akan mengundang pandangan kaum
laki-laki termasuk dalam tindakan tabarruj yang dilarang.
Berdandan
menor, baik dengan lipstik, bedak, eye shadow, dan lain sebagainya
dipandang merupakan tindakan tabarruj. Pasalnya, semua tindakan ini
ditujukan untuk menampakkan kecantikan dirinya, kepada orang yang bukan
mahram.
Bagaimana jika seornag muslimah berdandan (bermake-up) pada waktu pernikahan ? Hal ini tidaklah terlarang sepanjang yang menyaksikannya adalah kaum muslimah semua. Bagi seorang istri yang berdandan untuk suami merupakan perbuatan yang justru dianjurkan, karena kecantikan seorang istri hanya ditujukan untuk suami seorang dan dengan mempercantik diri jalinan kasihpun akan terpelihara diantara mereka. Untuk muslimah yang belum menikah juga boleh mempercantik diri di rumah selama tidak dilihat oleh laki-laki yang bukan mahromnya
Ø Membuka Sebagian Aurat
Wanita
yang mengenakan topi kepala tanpa berkerudung; mengenakan celana tanpa
mengenakan jilbab, memakai kerudung tetapi kalung dan anting-antingnya
tampak , dan sebagainya, termasuk dalam tabarruj. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Rasulullah saw;
صِنْفَانِ
مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ
الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ
مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ
لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا
لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada
dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku
tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang memiliki cambuk
seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia; dan
wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang
berlenggak-lenggok dan berlagak, kepalanya digelung seperti punuk onta.
Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya. Padahal, bau
surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian.” [HR. Imam Muslim]
Di dalam Syarah Shahih Muslim, Imam Nawawiy berkata, “Hadits
ini termasuk salah satu mukjizat kenabian. Sungguh, akan muncul kedua
golongan itu. Hadits ini bertutur tentang celaan kepada dua golongan
tersebut…. Sedangkan ulama lain berpendapat, bahwa mereka adalah
wanita-wanita yang menutup sebagian tubuhnya, dan menyingkap sebagian
tubuhnya yang lain, untuk menampakkan kecantikannya atau karena tujuan
yang lain.”
Dewasa
ini kita menyaksikan banyak wanita Muslimah yang mengenakan kerudung
dengan kemeja dan celana panjang ketat hingga menampakkan kecantikan dan
seksualitas mereka. Di sisi lain, kita juga menyaksikan banyak wanita
Muslimah yang mengenakan kain penutup kepala, tetapi, sebagian rambut,
leher, telinganya terlihat dengan jelas. Sesungguhnya,
perbuatan-perbuatan semacam ini terkategori tabarruj.
Menggelung
rambut hingga besar seperti punuk onta miring, juga termasuk tindakan
tabarruj yang diharamkan di dalam Islam. Sayangnya, perbuatan
menggelung rambut ini justru telah membudaya di tengah-tengah
masyarakat, dan mereka tidak menyadari bahwa hal itu termasuk perbuatan
yang diharamkan oleh Allah swt.
Ø Menghilangkan Tahi Lalat dan Meratakan Gigi
Wanita
dan laki-laki juga dilarang menghilangkan tahi lalat dan meratakan
giginya agar kelihatan lebih cantik. Dari Ibnu Umar ra diriwayatkan,
bahwasanya Rasulullah saw mengutuk orang yang menyambung rambut dan
orang yang disambung rambutnya, serta orang yang membuat tahi lalat dan
orang yang minta dibuatkan tahi lalat.” [HR. Bukhari dan Muslim]
Dalam riwayat lain dituturkan, bahwa Ibnu Mas’ud ra berkata;
قَالَ
لَعَنَ عَبْدُ اللَّهِ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ
وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ فَقَالَتْ
أُمُّ يَعْقُوبَ مَا هَذَا قَالَ عَبْدُ اللَّهِ وَمَا لِي لَا أَلْعَنُ
مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ وَفِي كِتَابِ اللَّهِ قَالَتْ وَاللَّهِ
لَقَدْ قَرَأْتُ مَا بَيْنَ اللَّوْحَيْنِ فَمَا وَجَدْتُهُ قَالَ
وَاللَّهِ لَئِنْ قَرَأْتِيهِ لَقَدْ وَجَدْتِيهِ وَمَا آتَاكُمْ
الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
“Allah
mengutuk orang yang membuat tahi lalat, dan orang yang minta dibuatkan
tahi lalat, orang yang mengerok alisnya, dan orang yang memangur giginya
(meratakan gigi dengan alat) dengan maksud untuk memperindah dengan
mengubah ciptaan Allah”. Kemudian Ummu Ya’qub menegurnya,”Apa ini?”
Ibnu Mas’ud ra berkata, “Mengapa saya tidak mengutuk orang yang dikutuk
oleh Rasulullah saw; sedangkan di dalam kitab Allah, Allah swt
berfirman, “Apapun yang disampaikan oleh Rasul kepadamu, laksanakanlah
dan apa pun yang dilarangnya maka jauhilah”.[HR. Bukhari dan Muslim]
Sesungguhnya,
perbuatan-perbuatan yang terkategori tabarruj masih banyak, tidak hanya
perbuatan-perbuatan yang telah dijelaskan di atas. Masih banyak
perbuatan-perbuatan lain yang termasuk tabarruj.
Ø Memakai parfum jika keluar rumah
Hal ini karena
aroma parfum itu dapat membangkitkan syahwat dan menarik perhatian
laki-laki. Oleh karena itu Rasulullah bersabda: "Perempuan apabila
memakai parfum kemudian berjalan melewati laki-laki, maka berarti dia
itu yakni perempuan lacur (pelacur)" Lebih baiknya, untuk wanita memakai
yang bukan untuk mengharumkan badan, tapi untuk menghilangkan bau
badan.
Rasulullah juga melarang wanita yang memakai parfum untuk pergi berjamaah ke meajid : "Siapa saja wanita yang memakai parfum maka jangan sholat Isya bersama-sama kami".
Rasulullah juga melarang wanita yang memakai parfum untuk pergi berjamaah ke meajid : "Siapa saja wanita yang memakai parfum maka jangan sholat Isya bersama-sama kami".
Ø Menyambung Rambut
Hal
ini di larang sebagaimana dirawatkan Asma' binti Abu Bakaar, ia berkata
: " Ada seorang wanita datang kepada Rasulullah dan berkata : "Ya
Rasulullah, saya mempunyai anak putri yang akan menjadi pengantin, ia
terkena campak lalu membakar rambutnya apakah aku boleh
menyambung rambutnya?" Rasulullah bersabda "Allah melaknat orang yang
menyambung rambutnya dengan rambut lain dan meminta untuk
disambungkaan ". Menyambung rambut ini diharamkan, sebab itu
mencerminkan penipuan,baik bagi wanita yang sudah menikah atau masih
gadis, baik atas izin suami atau tanpa seizinnya. Izin suami itu tidak
dapat menghalalkan yang haram.Rambut tambahan ini berlaku bagi rambut
manusia asli ataupun rambut buatan yang menyerupai bentuk aslinya.
(Rambut palsu).
Sedangkan mengikat rambut dengan benang tidaklah berdosa kerena itu hanya merupakan perhiasan belaka.
Sedangkan mengikat rambut dengan benang tidaklah berdosa kerena itu hanya merupakan perhiasan belaka.
Ø Menato Anggota Tubuh
Menato anggota tubuh misalnya mentato alis, tangan dan lain-lain.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ia berkata : "Allah melaknat wanita yang bertato dan yang meminta agar ia ditato, wanita yang mencabuti rambutnya dan meminta agar rambutnya dicabut, yang merenggangkan giginya untuk keindahan serta wanita yang merubah ciptaan Allah". Ucapan ini didengar oleh seorang wanita dari Bani Asad, Ummu Ya'qub yang suka membca Al-Qur'an. Ia didatangi Abdullah bin Umar dan mentabayunkan (menyampaikan) berita yang ia dengar tersebut, maka Abdullahpun berkata : " Bagaimana aku tidak melaknat orang yang dilaknat Rasulullah, sedangkan hal itu ada dalam kitabullah "Wanita itu berkata : "Aku sudah membaca lembaran-lembaran Mushaf (Al-Qur'an), tapi aku tidak mendapatkannya". Abdullah berkata : "Bila apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka ambillah dan apa yang dilarangnya maka jauhilah".
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ia berkata : "Allah melaknat wanita yang bertato dan yang meminta agar ia ditato, wanita yang mencabuti rambutnya dan meminta agar rambutnya dicabut, yang merenggangkan giginya untuk keindahan serta wanita yang merubah ciptaan Allah". Ucapan ini didengar oleh seorang wanita dari Bani Asad, Ummu Ya'qub yang suka membca Al-Qur'an. Ia didatangi Abdullah bin Umar dan mentabayunkan (menyampaikan) berita yang ia dengar tersebut, maka Abdullahpun berkata : " Bagaimana aku tidak melaknat orang yang dilaknat Rasulullah, sedangkan hal itu ada dalam kitabullah "Wanita itu berkata : "Aku sudah membaca lembaran-lembaran Mushaf (Al-Qur'an), tapi aku tidak mendapatkannya". Abdullah berkata : "Bila apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka ambillah dan apa yang dilarangnya maka jauhilah".
[e]. Pengaruh Tabarruj Bagi Masyarakat
Sesungguhnya, tabarruj telah memberikan sejumlah implikasi buruk bagi masyarakat, khususnya kaum Muslim.
v Tabarruj
dapat mengubah kecenderungan kaum Muslim dari kecenderungan untuk
senantiasa menjaga dan menahan pandangan, menjadi kecenderungan untuk
memuja hawa nafsu dan hasrat seksual. Akibatnya, laki-laki dan wanita
mulai berlomba-lomba untuk menarik lawan jenisnya, dengan mengenakan
pakaian dan perhiasan yang seseksi dan semerangsang mungkin. Mereka
juga menyibukkan diri dengan urusan mempercantik diri dan menarik maupun
memikat lawan jenisnya. Akhirnya, banyak orang terjatuh pada
hubungan-hubungan lawan jenis yang dilarang oleh syariat Islam,
misalnya, pacaran, berkhalwat, perselingkuhan, perzinaan, dan lain
sebagainya.
v Tabarruj
bisa mengubah paradigma hubungan laki-laki dan wanita di dalam Islam;
yaitu, hubungan yang didasarkan pada prinsip ketakwaan, menjadi hubungan
yang didasarkan pada pemenuhan kebutuhan-kebutuhan biologis semata.
v Tabarruj
juga akan melemahkan kaum Muslim dari upaya-upaya untuk mendekatkan
diri kepada Allah, atau perjuangan untuk menegakkan kalimat Allah swt.
Dengan kata lain, tabarruj akan melemahkan semangat kaum Muslim untuk
menegakkan hukum-hukum Allah, serta upaya untuk mendakwahkan Islam, baik
dengan propaganda maupun jihad.
[f]. Kesimpulan
Melalui
pemahaman terhadap dalil-dalil yang telah disebutkan, maka tindakan
tabarruj seorang wanita dalam hukum syara’ adalah setiap upaya
mengenakan perhiasaan atau menampakkan perhiasaan dan kecantikannya yang
mampu mengundang pandangan laki-laki non mahram untuk memperhatikan
dirinya (idzhaar al-ziinah wa al-mahaasin li al-ajaanib)
Sedangkan
berhiasnya seorang isteri di hadapan suaminya; atau berdandannya
seorang isteri ketika ada di rumah, adalah tindakan yang diperbolehkan
tanpa ada khilaf (perbedaan pendapat).
Tabarruj
adalah perbuatan haram dan berbahaya bagi kehidupan kaum muslim. Sudah
seharusnya setiap muslimah memahami makna tabarruj ini, sehingga mereka
dapat memperhatikan pakaian, perhiasan, parfum, gaya berjalan (sikap
tubuh), asesoris yang mereka gunakan pada pakaian mereka agar tidak
memalingkan laki-laki dan mengundang pandangan laki-laki non mahram
kepada dirinya. Karena jika hal tersebut mereka lakukan, maka perbuatan
tersebut termasuk tabarruj.
Hikmah yang terkandung dengan larangannya bertabarruj bagi wanita
muslimah semata-amata demi menjaga masyarakat dari kerusakan moral
disamping memelihara wanita dari tindak kejahatan, menjaga mereka agar
memiliki rasa malu dan kehormatan serta menghindari kaum laki-laki agar
tidak tersungkur kedalam lembah kenistaan.
muslimah semata-amata demi menjaga masyarakat dari kerusakan moral
disamping memelihara wanita dari tindak kejahatan, menjaga mereka agar
memiliki rasa malu dan kehormatan serta menghindari kaum laki-laki agar
tidak tersungkur kedalam lembah kenistaan.
Pada
dasarnya, Islam tidak melarang kaum wanita untuk berhias . Namun ada
aturan dan tata cara yang harus diperhatikan . Berhias diperbolehkan
selama masih menjaga kesopanan dan tidak menimbulkan fitnah .
Tujuannya-pun untuk menciptakan keridhaan dan kebahagiaan suaminya .
Alangkah indahnya jaran Islam yang memerintahkan wanita agar mempersembahkan kecantikannya hanya buat mata suaminya seorang, memperdenagrkan suaranya
yang lembut dan manja hanya ke telinga suaminya dan menaburkan semerbak
aroma parfum hanya kepenciuman sang suami. Sehingga segala kecantikan lahir dan batin hanyalah buat sang suami tercinta, bukan buat orang lain.
Sumber: http://ratriws.blogspot.com/2011/12/adab-berhias-dalam-agama-islam.html
0 komentar:
Posting Komentar