A.
GURU SEBAGAI PROFESI
1.
Pengertian Profesi, Profesional, dan
Profesionalisme
Profesi menunjuk pada
suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan
kesetiaan terhadap pekerjaan itu. Pengertian tersebut dapat digunakan dalam
beberapa kalimat berikut, Misalnya: Guru sebagai profesi yang sangat mulia.
Profesional menunjuk 2
hal, yaitu orangnya dan penampilan atau kinerja orang itu dalam
melaksanakan tugas atau pekerjaannya. Sebagai contoh, Dia seorang professional
muda yang bekerja secara professional.
Sementara Profesionalisme menunjuk kepada
derajat atau tingkat penampilan seseorang sebagai seorang professional dalam
melaksanakan profesi yang mulia itu. Misalnya,
Profesionalisme guru dewasa ini masih rendah dan memprihatinkan.
2.
Guru Sebagai Profesi
Sebagai profesi, guru sesungguhnya memiliki status
yang sederajat dengan profesi lain seperti Dokter, Apoteker, Hakim dan
banyak lagi profesi terhomat lainnya. Karena sesungguhnya guru sering disebut
sebagai ibu dari semua profesi. Hal ini dapat
dimengerti, karena guru dapat menghasilkan profesi lainnya.
Pengertian guru sebagai profesi, secara khusus
tertuang di dalam undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 Tentang
system pendidikan Nasional dalam pasal 39 (1) dan (2) dinyatakan bahwa :
Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan
administrasi , pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis
untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan
Pendidik merupakan tenaga professional yang
bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Dalam ketentuan umum pasal 1 butir 5 dan 6
dinyatakan bahwa :
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Pendidikan adalah tenaga kependidikan yang
berkualifikasi sebagai guru, Dosen, Konselor, pamong belajar,widya iswara,
tutor, instructor, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
Sementara itu, dalam penjelasan atas undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 Tentang system pendidikan nasiona Pasal
39 ayat 1 dinyatakan bahwa :
Tenaga kependidikan meliputi pengelola satuan
pendidikan, pendidik, pamong belajar, pengawas, peneliti, pengembang,
pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar.
3.
Makna Guru Sebagai Profesi
Profesi guru adalah jabatan
profesional yang memiliki tugas pokok dalam proses pembelajaran. Uraian tugas
pokok tersebut mencakup keseluruhan unsur proses pendidikan dan peserta didik.
tugas pokok itu hanya dapat dilaksanakan secara profesional bila persyaratan
profesional yang ditetapkan terpenuhi.
Adapun tugas guru sebagai profesi
adalah sebagai berikut:
a.
Membantu
peserta didik untuk mengembangkan seluruh potensinya sehingga tumbuh dan
berkembang dengan total dan sempurna
b.
Membantu anak
belajar sehingga kemampuan intelektualnya tumbuh dengan menguasai berbagai ilmu
keterampilan, pengalaman, nilai dan sikap
c.
Menyampaikan
berbagai ilmu pengetahuan kepada peserta didik dengan menggunakan pendekatan
dan metedologi yang penuh dengan kreativitas sehingga kreativitas peserta didik
tumbuh dan berkembang
d.
Menanamkan
berbagai nilai-nilai dalam diri pesrta didik sehingga melekat tumbuh menjadi
satu dengan perilaku peserta didik setiap hari
e.
Membangun watak
dan kepribadian peserta didik menjadi orang yang memiliki watak dan kepribadian
tertentu yang diperlukan oleh masyarakat luas
f.
Mengajar
peserta didik bagaimana berhubungan dengan orang lain
g.
Mengembangkan
peserta didik menjadi orang yang berakhlak mulia\
4.
Persyaratan Profesi Guru
Untuk dapat melaksanakan tugasnya
secara profesional, efisien, dan efektif, guru harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a.
Menguasai ilmu
pendidikan termasuk konsep, teori, dan proses
b.
Menguasai
teaching learning strategies
c.
Memahami IT dan
menguasainya untuk diaplikasikan dalam proses pembelajaran, terutama untuk
mendukung penerapan learning strategies yang dikembangkan oleh guru
d.
Menguasai
developmental pcychology, psikologi anak, dan psokologi kognitif
e.
Menguasai teori
belajar
f.
Memahami berbagai
konsep pokok sosiologi dan antropologi yang relevan dalam proses pendidikan dan
pertumbuhan anak
g.
Menguasai
bidang studi tertentu yang relevan dengan tugasnya sebagai guru pada jenjang
persekolahan tertentu
h.
Memahami
administrasi pendidikan, terutama tentnang management of learning
i.
Menguasai
konsep dan prinsip pengembangan kurikulum
j.
Memahami dan
menguasai pendidikan nilai
k.
Memahami proses
dan dampak globalisasi serta implikasinya terhadap proses pendidikan peserta
didik
l.
Memahami
strategies environment yang berpengaruh terhadap proses pendidikan peserta
didik
m.
Memaham peran
dan pengaruh aspek sosial, kultural, dan ekonoi terhadap proses pendidikan.
5.
Eksistensi Profesi Guru
Eksistensi menurut kamus bahasa Indonesia adalah
Kehidupan / Pertahanan / bertahan. Sedangkan eksistensi secara umum adalah
suatu keaktifan. Sedangkan Profesi adalah pekerjaan atau jabatan yang menuntut
keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan terhadap pekerjaan itu. Jadi menurut
uraian diatas dapat disimpulkan pengertian eksistensi profesi guru adalah suatu
keaktifan seorang guru dalam pekerjaan atau jabatan menurut keahlian dan
kesetiaan terhadap pekerjaan.
Guru mempunyai komitmen terhadap murid untuk mendidik
mereka menjadi orang yang berhasil dan tercapoai cita-citanya. Katakanlah
pemimpin-pemimpin masa depan. Sebab jika tidak mempunyai komitmen kearah sana,
guru akan kehilangan eksistensinya. Dalam hal ini guru akan mengalami
perjumpaan dengan para murid, guru akan berjumpa dengan berbagai macam proses
salah didik di dalam rumah. Disinilah sekolah sring jadi korban ketidak beresan
pendidikan dalam keluarga
Eksistensialisme sering dianggap sebagai panggilan
hidup. Sebuah sarana pengabdian pada sejarah dan kemanusiaan dimana dengan
mengamalkannya secara bebas, penuh cinta, dan dedikasi seorang mampu
mengembangkan secara maksimal seluruh potensi manusiawi yang dimilikinya secara
hakiki dalam relasinya dengan subyek lain. Denga demikian segala jerih payahnya
menjadi bermakna baik bagi dirinya sendiri maupun bagi masayarakat
B.
KOMPETENSI YANG HARUS DIMILIKI GURU PKN DI SD
1. Pengertian
Kompetensi
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia karangan
WJS Purwadarinto (1999: 405), pengertian kompetensi adalah kekuasaan untuk menentukan
atau memutuskan suatu hal. Pengertian dasar kompetensi adalah kemampuan atau
kecakapan.
Menurut pendapat C. Lynn (1985: 33), bahwa “competence
my range from recal and understanding of fact and concepts, to advanced motor
skill, to teaching behaviours and profesional values”. Kompetensi dapat
meliputi pengulangan kembali fakta-fakta dan konsep-konsep sampai pada
keterampilan motor lanjut hingga pada perilaku-perilaku pembelajaran dan
nilai-nilai profesional.
Spencer
dan Spencer dalam Hamzah B. Uno (2007: 63), kompetensi merupakan karateristik
yang menonjol bagi seseorang dan menjadi cara-cara berperilaku dan berfikir
dalam segala situasi, dan berlangsung dalam periode waktu yang lama. Spencer
dan Spencer dalam Hamzah B. Uno (2007: 63) membagi lima karateristik kompetensi
yaitu sebagai berikut:
a.
Motif, yaitu sesuatu yang orang pikirkan dan inginkan
yang menyebabkan sesuatu.
b.
Sifat, yaitu karateristik fisik tanggapan konsisten
terhadap situasi
c.
Konsep diri, yaitu sikap, nilai dan image dari seseorang
d.
Pengetahuan, yaitu informasi yang dimiliki seseorang
dalam bidang tertentu
e.
Ketrampilan, yaitu kemampuan untuk mealkukan tugas-tugas
yang berkaitan dengan fisik dan mental.
2. Kompetensi yang
Harus Dimiliki Guru Pkn di SD
Kata kompetensi berarti kecakapan atau
kemampuan. Diartikan juga sebagai kewenangan dalam konteks yang berbeda,
walaupun tersirat adanya hubungan makna. Dalam uraian ini dimaksudkan sebagai
kecakapan berdasarkan keahliannya, walaupun sementara para ahli mempunyai
berbagai batasan, berdasar atas sudut mana ia memandangnya.
Mengingat kebutuhan tenaga guru yang
benarr-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat, mencerminkan semangat
pembaharuan dan pembangunan, maka kualifikasi guru yang dibutuhkan adalah yang
mampu dan siap berperan secara professional, baik di lingkungan sekolah, maupun
di lingkungan yang lebih besar lagi yaitu masyarakat.
Lingkungan Kompetensi Guru PKn
Pemula Menurut Standar Kompetensi Guru Lulusan Program Studi PKn Jenjang S1
Standar kompetensi guru PKn dapat
dikelompokan ke dalam 4 rumpun, yaitu:
a.
Penguasaan Bidang Studi PKn
Penguasaan substans pendidika kewarganegaraan, penguasaan keterkaitan
konsep ilmu lain dengan pembelajaran kewarganegaraan, penguasaan kerangka
dasar, struktur dan materi kurikulum PKn; penugasan kemampuan menyesuaikan
materi pemelajaran kewarganegaraan dengan pekembangan siswa, penugasan
kemampuan mengelola laboratorium PKn.
b.
Pemahaman Peserta Didik
Pemahaman
karakteristik peserta didik dan tahapan perkembangannya dalam aspek intelektual, personal, spiritual
dan social serta peranannya dalam mengoptimalkan perkembangan dan pembelajaran
peserta didik.
c.
Penguasaan Pembelajaran PKn yang Mendidik
Penguasaan
prinsip-prinsip dasar proses pendidikan dan pembelajaran serta penerapannya
dalam perencanaan, pelaksaan, penilaian, dan pengembangan proses pembelajarran
PKn yang mendidik.
d.
Pengembangan Kepribadian dan Keprofesionalan
Pengembangan
intuisi keagamaan, kebangsaan yang religious dan kepribadian, pemilikan sikap
dan kemampuan mengaktualisasikan diri serta mengembangkan profesionalisme
pendidikan (Depdiknas, 2004:11)
Keempat rumpun tersebut mencerminkan empat standar
kompetensi guru yang masih bersifat umum dan perlu dikemas dengan menempatkan
manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang beriman dan bertaqwa,
dan sebagai warganegara Indonesia yang demokratis dan bertanggung jawab.
3. Butir-butir Kompetensi
Butir-butir
kompetensi merupakan penjabaran dari standar kompetensi yang masih bersifat
umum.
Standar
I: Penguasaan Bidang Studi PKn
1. Menguasai substansi keilmuan bidang
studi PKn
2. Mengaitkan substansi keilmuan bidang
studi PKn dengan materi kurikulum PKn
3. Mengembangkan konsep PKn
4. Menguasai kerrangka dasar, struktur dan
materi kurikulum pendidikan kewarganegaraan
5. Mampu menyesuaikan materi kurikulum PKn
dengan perkembangan siswa
Standar
II: Pemahaman Peserta Didik
1. Mengidentifikasikan potensi umum peserta
didik yang perlu dikembangkan
2. Melakukan inferensi mengenai
karakteristik potensi peserta didik
3. Memiliki komitmen terhadap hak dan
kewajiban peserta didik
4. Mampu memanfaatkan terhadap hak dan
kewajiban peserta didik
5. Mampu mengklarifikasi cara dan gaya
belajar pesrta didik
6. Bersikap dan berprilaku empati terhadap
peserta didik
7. Membimbing pengembangan karir seperti
peserta didik
Standar
III: Penguasaan Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Yang Mendidik
1. Merencanakan dan merancang pembelajaran
yang kreatif dan mendidik
2. Menguasai pendekatan, metode dan media
pembelajaran PKn
3. Melaksanakan pembelajaran yang mendidik
dalam PKn
4. Merencanakan dan membimbing praktik-Belajar
kewarganegaraan
5. Menguasai prinsip dan prosedur evaluasi
proses dan hasil belajar peserta didik dalam PKn
6. Merencanakan dan melaksanakan evaluasi
proses dan hasil belajar peserta didik dalam PKn
7. Memanfaatkan hasil evaluasi untuk
perbaikan pembelajaran
8. Mengelola laboratorium PKn di Sekolah
9. Merencanakan dan melaksanakan penelitian
dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran
Standar
IV: Pengembangan Kepribadian dan Keprofesionalan
1. Mampu menyesuaikan diri dengan
lingkungan kerja
2. Mampu menilai kinerjanya sendiri sebagai
guru PKn
3. Mampu ekerja mandiri dan bekerja sama
dengan orang lain
4. Mampu mencari sumber-sumber baru dalam
bidang studinya
5. Memiliki komitmen terhadap profesi dan
tugas profesional guru PKn
6. Memiliki komitmen terhadap profesi dan
tugas profesional guru PKn
7. Mampu meningkatkan diri dalam kinerja
profesioanl terhadap kinerja profesional sebagai guru PKn
0 komentar:
Posting Komentar