GURU SEBAGAI PROFESI DAN KOMPETENSI YANG HARUS DIMILIKI GURU PKN DI SD



 A.    GURU SEBAGAI PROFESI
1.         Pengertian Profesi, Profesional, dan Profesionalisme
Profesi menunjuk pada suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan terhadap pekerjaan itu. Pengertian tersebut dapat digunakan dalam beberapa kalimat berikut, Misalnya: Guru sebagai profesi yang sangat mulia.

Profesional menunjuk 2 hal, yaitu orangnya dan penampilan atau kinerja orang  itu dalam melaksanakan tugas atau pekerjaannya. Sebagai contoh, Dia seorang professional muda yang bekerja secara professional.
Sementara Profesionalisme menunjuk kepada derajat atau tingkat penampilan seseorang sebagai seorang professional dalam melaksanakan profesi yang mulia itu. Misalnya, Profesionalisme guru dewasa ini masih rendah dan memprihatinkan.
2.         Guru Sebagai Profesi
Sebagai profesi, guru sesungguhnya memiliki status yang sederajat  dengan profesi lain seperti Dokter, Apoteker, Hakim dan banyak lagi profesi terhomat lainnya. Karena sesungguhnya guru sering disebut sebagai ibu dari semua profesi. Hal ini dapat dimengerti, karena guru dapat menghasilkan profesi lainnya.
Pengertian guru sebagai profesi, secara khusus tertuang di dalam undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 Tentang system pendidikan Nasional dalam pasal 39 (1) dan (2) dinyatakan bahwa :
Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi , pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan
Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Dalam ketentuan umum pasal 1 butir 5 dan 6 dinyatakan bahwa :
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Pendidikan adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, Dosen, Konselor, pamong belajar,widya iswara, tutor, instructor, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
Sementara itu, dalam penjelasan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 Tentang system pendidikan nasiona Pasal 39 ayat 1 dinyatakan bahwa :
Tenaga kependidikan meliputi pengelola satuan pendidikan, pendidik, pamong belajar, pengawas, peneliti, pengembang, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar.
3.         Makna Guru Sebagai Profesi
Profesi guru adalah jabatan profesional yang memiliki tugas pokok dalam proses pembelajaran. Uraian tugas pokok tersebut mencakup keseluruhan unsur proses pendidikan dan peserta didik. tugas pokok itu hanya dapat dilaksanakan secara profesional bila persyaratan profesional yang ditetapkan terpenuhi.
Adapun tugas guru sebagai profesi adalah sebagai berikut:
a.       Membantu peserta didik untuk mengembangkan seluruh potensinya sehingga tumbuh dan berkembang dengan total dan sempurna
b.      Membantu anak belajar sehingga kemampuan intelektualnya tumbuh dengan menguasai berbagai ilmu keterampilan, pengalaman, nilai dan sikap
c.       Menyampaikan berbagai ilmu pengetahuan kepada peserta didik dengan menggunakan pendekatan dan metedologi yang penuh dengan kreativitas sehingga kreativitas peserta didik tumbuh dan berkembang
d.      Menanamkan berbagai nilai-nilai dalam diri pesrta didik sehingga melekat tumbuh menjadi satu dengan perilaku peserta didik setiap hari
e.       Membangun watak dan kepribadian peserta didik menjadi orang yang memiliki watak dan kepribadian tertentu yang diperlukan oleh masyarakat luas
f.       Mengajar peserta didik bagaimana berhubungan dengan orang lain
g.      Mengembangkan peserta didik menjadi orang yang berakhlak mulia\
4.         Persyaratan Profesi Guru
Untuk dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efisien, dan efektif, guru harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.       Menguasai ilmu pendidikan termasuk konsep, teori, dan proses
b.      Menguasai teaching learning strategies
c.       Memahami IT dan menguasainya untuk diaplikasikan dalam proses pembelajaran, terutama untuk mendukung penerapan learning strategies yang dikembangkan oleh guru
d.      Menguasai developmental pcychology, psikologi anak, dan psokologi kognitif
e.       Menguasai teori belajar
f.       Memahami berbagai konsep pokok sosiologi dan antropologi yang relevan dalam proses pendidikan dan pertumbuhan anak
g.      Menguasai bidang studi tertentu yang relevan dengan tugasnya sebagai guru pada jenjang persekolahan tertentu
h.      Memahami administrasi pendidikan, terutama tentnang management of learning
i.        Menguasai konsep dan prinsip pengembangan kurikulum
j.        Memahami dan menguasai pendidikan nilai
k.      Memahami proses dan dampak globalisasi serta implikasinya terhadap proses pendidikan peserta didik
l.        Memahami strategies environment yang berpengaruh terhadap proses pendidikan peserta didik
m.    Memaham peran dan pengaruh aspek sosial, kultural, dan ekonoi terhadap proses pendidikan.
5.         Eksistensi Profesi Guru
Eksistensi menurut kamus bahasa Indonesia adalah Kehidupan / Pertahanan / bertahan. Sedangkan eksistensi secara umum adalah suatu keaktifan. Sedangkan Profesi adalah pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan terhadap pekerjaan itu. Jadi menurut uraian diatas dapat disimpulkan pengertian eksistensi profesi guru adalah suatu keaktifan seorang guru dalam pekerjaan atau jabatan menurut keahlian dan kesetiaan terhadap pekerjaan.
Guru mempunyai komitmen terhadap murid untuk mendidik mereka menjadi orang yang berhasil dan tercapoai cita-citanya. Katakanlah  pemimpin-pemimpin masa depan. Sebab jika tidak mempunyai komitmen kearah sana, guru akan kehilangan eksistensinya. Dalam hal ini guru akan mengalami perjumpaan dengan para murid, guru akan berjumpa dengan berbagai macam proses salah didik di dalam rumah. Disinilah sekolah sring jadi korban ketidak beresan pendidikan dalam keluarga
Eksistensialisme sering dianggap sebagai panggilan hidup. Sebuah sarana pengabdian pada sejarah dan kemanusiaan dimana dengan mengamalkannya secara bebas, penuh cinta, dan dedikasi seorang mampu mengembangkan secara maksimal seluruh potensi manusiawi yang dimilikinya secara hakiki dalam relasinya dengan subyek lain. Denga demikian segala jerih payahnya menjadi bermakna baik bagi dirinya sendiri maupun bagi masayarakat

B.     KOMPETENSI YANG HARUS DIMILIKI GURU PKN DI SD
1.      Pengertian Kompetensi
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia karangan WJS Purwadarinto (1999: 405), pengertian kompetensi adalah kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan suatu hal. Pengertian dasar kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan.
Menurut pendapat C. Lynn (1985: 33), bahwa “competence my range from recal and understanding of fact and concepts, to advanced motor skill, to teaching behaviours and profesional values”. Kompetensi dapat meliputi pengulangan kembali fakta-fakta dan konsep-konsep sampai pada keterampilan motor lanjut hingga pada perilaku-perilaku pembelajaran dan nilai-nilai profesional.
   Spencer dan Spencer dalam Hamzah B. Uno (2007: 63), kompetensi merupakan karateristik yang menonjol bagi seseorang dan menjadi cara-cara berperilaku dan berfikir dalam segala situasi, dan berlangsung dalam periode waktu yang lama. Spencer dan Spencer dalam Hamzah B. Uno (2007: 63) membagi lima karateristik kompetensi yaitu sebagai berikut:
a.             Motif, yaitu sesuatu yang orang pikirkan dan inginkan yang menyebabkan sesuatu.
b.             Sifat, yaitu karateristik fisik tanggapan konsisten terhadap situasi
c.             Konsep diri, yaitu sikap, nilai dan image dari seseorang
d.            Pengetahuan, yaitu informasi yang dimiliki seseorang dalam bidang tertentu
e.             Ketrampilan, yaitu kemampuan untuk mealkukan tugas-tugas yang berkaitan dengan fisik dan mental.
2.      Kompetensi yang Harus Dimiliki Guru Pkn di SD
Kata kompetensi berarti kecakapan atau kemampuan. Diartikan juga sebagai kewenangan dalam konteks yang berbeda, walaupun tersirat adanya hubungan makna. Dalam uraian ini dimaksudkan sebagai kecakapan berdasarkan keahliannya, walaupun sementara para ahli mempunyai berbagai batasan, berdasar atas sudut mana ia memandangnya.
                 Mengingat kebutuhan tenaga guru yang benarr-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat, mencerminkan semangat pembaharuan dan pembangunan, maka kualifikasi guru yang dibutuhkan adalah yang mampu dan siap berperan secara professional, baik di lingkungan sekolah, maupun di lingkungan yang lebih besar lagi yaitu masyarakat.
                 Lingkungan Kompetensi Guru PKn Pemula Menurut Standar Kompetensi Guru Lulusan Program Studi PKn Jenjang S1
Standar kompetensi guru PKn dapat dikelompokan ke dalam 4 rumpun, yaitu:
a.             Penguasaan Bidang Studi PKn
Penguasaan substans pendidika kewarganegaraan, penguasaan keterkaitan konsep ilmu lain dengan pembelajaran kewarganegaraan, penguasaan kerangka dasar, struktur dan materi kurikulum PKn; penugasan kemampuan menyesuaikan materi pemelajaran kewarganegaraan dengan pekembangan siswa, penugasan kemampuan mengelola  laboratorium PKn.
b.            Pemahaman Peserta Didik
Pemahaman karakteristik peserta didik dan tahapan perkembangannya dalam aspek intelektual, personal, spiritual dan social serta peranannya dalam mengoptimalkan perkembangan dan pembelajaran peserta didik.
c.             Penguasaan Pembelajaran PKn yang Mendidik
Penguasaan prinsip-prinsip dasar proses pendidikan dan pembelajaran serta penerapannya dalam perencanaan, pelaksaan, penilaian, dan pengembangan proses pembelajarran PKn yang mendidik.
d.            Pengembangan Kepribadian dan Keprofesionalan
Pengembangan intuisi keagamaan, kebangsaan yang religious dan kepribadian, pemilikan sikap dan kemampuan mengaktualisasikan diri serta mengembangkan profesionalisme pendidikan (Depdiknas, 2004:11)
Keempat rumpun tersebut mencerminkan empat standar kompetensi guru yang masih bersifat umum dan perlu dikemas dengan menempatkan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang beriman dan bertaqwa, dan sebagai warganegara Indonesia yang demokratis dan bertanggung jawab.
3.      Butir-butir Kompetensi
Butir-butir kompetensi merupakan penjabaran dari standar kompetensi yang masih bersifat umum.
Standar I: Penguasaan Bidang Studi PKn
1.    Menguasai substansi keilmuan bidang studi PKn
2.    Mengaitkan substansi keilmuan bidang studi PKn dengan materi kurikulum PKn
3.    Mengembangkan konsep PKn
4.    Menguasai kerrangka dasar, struktur dan materi kurikulum pendidikan kewarganegaraan
5.    Mampu menyesuaikan materi kurikulum PKn dengan perkembangan siswa
Standar II: Pemahaman Peserta Didik
1.    Mengidentifikasikan potensi umum peserta didik yang perlu dikembangkan
2.    Melakukan inferensi mengenai karakteristik potensi peserta didik
3.    Memiliki komitmen terhadap hak dan kewajiban peserta didik
4.    Mampu memanfaatkan terhadap hak dan kewajiban peserta didik
5.    Mampu mengklarifikasi cara dan gaya belajar pesrta didik
6.    Bersikap dan berprilaku empati terhadap peserta didik
7.    Membimbing pengembangan karir seperti peserta didik
Standar III: Penguasaan Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Yang Mendidik
1.    Merencanakan dan merancang pembelajaran yang kreatif dan mendidik
2.    Menguasai pendekatan, metode dan media pembelajaran PKn
3.    Melaksanakan pembelajaran yang mendidik dalam PKn
4.    Merencanakan dan membimbing praktik-Belajar kewarganegaraan
5.    Menguasai prinsip dan prosedur evaluasi proses dan hasil belajar peserta didik dalam PKn
6.    Merencanakan dan melaksanakan evaluasi proses dan hasil belajar peserta didik dalam PKn
7.    Memanfaatkan hasil evaluasi untuk perbaikan pembelajaran
8.    Mengelola laboratorium PKn di Sekolah
9.    Merencanakan dan melaksanakan penelitian dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran
Standar IV: Pengembangan Kepribadian dan Keprofesionalan
1.    Mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja
2.    Mampu menilai kinerjanya sendiri sebagai guru PKn
3.    Mampu ekerja mandiri dan bekerja sama dengan orang lain
4.    Mampu mencari sumber-sumber baru dalam bidang studinya
5.    Memiliki komitmen terhadap profesi dan tugas profesional guru PKn
6.    Memiliki komitmen terhadap profesi dan tugas profesional guru PKn
7.    Mampu meningkatkan diri dalam kinerja profesioanl terhadap kinerja profesional sebagai guru PKn

0 komentar:

Posting Komentar

Blogger Widgets